Yayasan Bone's Famili
Kerukunan antara Keluarga

Syarat dan Ketentuan Program BBI-BLT

Ketentuan Umum.

  1. Bina Bersama Indonesia adalah Program Sosisal menggunakan System Jaringan Penuh ( Persatuan ), untuk Membagi Produk fisik dan Digital, dari PBB-INA ( Perkumpulan Bina Bersama Indonesia ) yang berkolaborasi dengan Yayasan Bone's Family, seperti : Kaos, Kemeja, Hand Phone, Wisata Religi, Motor, Mobil, Rumah, Rumah Mewah, Tabungan, Deposito. database WhatsApp dan No Hp serta Pulsa & PPOB ) secara Manual, Online dan A3 ( Anggota Ajak Anggota )
  2. Bina Bersama Indonesia dan Yayasan BF ( Bone's Family ), bukanlah system Investasi, ataupun sejenisnya, melainkan Mengajak WNI ( Warga Negara Indonesia ) untuk Berdonasi / Menyumbang untuk Dirinya sendiri, sebab Kami berprinsip bahwa : dengan “Memberi” sesungguhnya “Menerima“ dan saat mau “Terima” maka mau juga “Kasih” itulah implementasi dari Ucapan “Terima Kasih” PBB-INA dan Yayasan BF ( Bone's Family ) pada NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia )
  3. Bina Bersama Indonesia dan Yayasan BF ( Bone's Family ), terbuka bagi seluruh WNI ( Warga Negara Indonesia ) tanpa membedakan : Suku, Agama, Golongan dan Tingkatan Sosial, selama masih Mengakui Panca Sila dan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Indonesia dan Mau Menjaga Keutuhan NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ).
  4. Tujuan utama Anggota bergabung pada Program Satu 7-an BBI ( Bina Bersama Indonesia ) dan Yayasan BF ( Bone's Family ) adalah untuk Berdonasi cukup sekali saja Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk Paket 01. BF ( Bone's Family ) dan Merekomendasikan 10 Kerabat Anda menjadi Anggota bukan semata-mata memperoleh Penghargaan maupun Penghasilan apapun bentuknya, melainkan untuk Mengajak seluruh Putra Putri Bangsa Indonesia yang di Prakarsai oleh Sdr. Mufti Bone. Selaku Presiden PBB-INA, dan Pendiri Yayasan BF ( Bone's Family ) untuk  “Ayo Bersatu” Menjalankan Instruksi 7 orang Presiden Republik Indonesia yakni sebagai berikut :
    1. Presiden ke 1 : Ayo Merdeka, Bapak : Soekarno.
    2. Presiden ke 2 : Ayo Membangun, Bapak : Soeharto.
    3. Presiden ke 3 : Ayo Berteknologi, Bapak : BJ. Habibie.
    4. Presiden ke 4 : Ayu Bersosialisasi, Bapak : Abdurrahman Wahid.
    5. Presiden ke 5 : Ayo Beremansipasi, Ibu : Megawati Soekarnoputri.
    6. Presiden ke 6 : Ayo Menabung, Bapak : Susilo Bambang Yudhoyono.
    7. Presiden ke 7 : Ayo Bekerja & Revolusi Mental, Bapak : Joko Widodo.
  1. Penghargaan yang akan diberikan bukanlah tujuan utama dan penerimaan mutlak dari setiap Anggota yang bergabung, sebab Penghargaan tersebut merupakan kebijakan dan Perhitungan dari pihak Konseptor Sdr. Mufti Bone.,SH. melalui Pengelola Program BBI dan Penghargaan ini bisa sewaktu-waktu diberhentikan dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  2. Mungkin terjadi bahwa Anggota tidak memperoleh Penghargaan dari System Jaringan Penuh sebab tujuan utama keikutsertaan dalam Program BBI ini adalah semata mata Berdonasi / Menyumbang.
  3. Pengiriman produk dari PBB-INA Bina Bersama Indonesia dan Yayasan BF ( Bone's Family ) pada saatnya lewat Pihak Ketiga adalah :
    • Melalui jasa kurir ( free ongkir / ada tambahan ongkir tergantung wilayah, dropship langsung ke alamat Anggota ) dan produk digital (seperti : database, ID Program dan no PIN ) adalah melalui ; SMS dan Email Anggota.
    • PBB-INA ( Bina Bersama Indonesia ) dan Yayasan BF ( Bone's Family ) mengirimkan Produk pada saatnya, sesuai dengan data alamat yang diinput oleh Anggota dan apabila setelah dikirim melalui kurir ( ada no resi nya ) namun tidak sampai ke alamat maupun diterima orang lain ataupun hilang maka hal tersebut sudah diluar tanggung jawab PBB-INA.
    • Untuk produk PBB-INA ( Bina Bersama Indonesia ) dan Yayasan BF ( Bone's Family ) yang kembali ke kantor dan ingin dikirim ulang maka biaya ongkir ditanggung oleh Anggota.
    • Pembelian Pulsa, PPOB dan lain lain, Anggota bisa langsung melakukan transaksi sendiri dengan terlebih dahulu Menabung pada Bank yang sesuai dengan KTA ( Kartu Tanda Anggota ) dan KIP ( Kartu Identitas Program )
  4. Calon Anggota yang ingin bergabung dan Anggota yang telah bergabung di Program BBI berarti Anggota PBB-INA ( Bina Bersama Indonesia ) dan Yayasan BF ( Bone's Family ), dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Program BBI dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana dan siapapun juga.
  5. Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk semua Anggota dan setiap Anggota harus tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
  6. Pada setiap waktu PBB-INA dapat memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini. Ini adalah tanggung jawab Anggota untuk secara berkala meninjau halaman Syarat & Ketentuan ini, halaman Syarat dan Ketentuan dinyatakan sebagai yang paling baru dimodifikasi, termasuk Syarat dan Ketentuan maupun keterangan di setiap program yang diluncurkan dan yang akan dan sedang diikuti oleh calon dan Anggota PBB-INA ( Bina Bersama Indonesia ) dan Yayasan BF ( Bone's Family ).
  7. Keterlibatan dan partisipasi Anggota dalam Program BBI setelah modifikasi akan dianggap sebagai penerimaan yang ada dari setiap modifikasi yang dilakukan pada Syarat dan Ketentuan ini. Hal ini dimengerti bahwa jika Anggota berada dalam perjanjian Syarat & Ketentuan, baik saat mendaftar dan setelah adanya modifikasi, maka Anggota setuju atas semua Kebijakan PBB-INA ( Bina Bersama Indonesia ) dan Yayasan BF ( Bone's Family ) / Pengelolah Program BBI.


    Ketentuan Anggota.
  1. Anggota yang ingin bergabung bisa mentranfer Donasi / Sumbangan Dirinya sesuai Kemampuan dan Keikhlasan Anggota berdasarkan Nilai Paket Program yang telah ditetapkan, sesuai Kebutuhan Anggota.
  2. Anggota Program, bisa saja  BUKAN dan atau PENGURUS / karyawan / staff dari Yayasan Bone's Family di tingkat Pusat, Provinsi, Kota / Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, RW, dan RT.
  3. Setiap Anggota yang telah diregistrasi akan memperoleh produk digital ( database : Ruang Khusus, No. ID Program dan No. PIN ) yang telah disediakan dan di informasikan Via : SMS dan alamat Email Anggota.
  4. Masa keanggotaan adalah selama Program BF-BLT masih berjalan, kecuali yang Mengundurkan Diri dan atau Melakukan Kesalahan yang telah mencemarkan Nama PBB-INA ( Bina Bersama Indonesia ) dan Yayasan BF ( Bone's Family ).
  5. Produk digital ( database : Ruang Khusus, No. ID Program dan No. PIN ) yang telah diterima oleh Anggota tersebut adalah bersifat eksklusif dan privat bagi setiap Anggota sehingga setiap Anggota DILARANG KERAS dan TIDAK DIPERKENANKAN untuk men-share atau memberikannya kepada orang lain dengan alasan apapun juga. Apabila diketahui bahwa Anggota tersebut melakukan pelanggaran ini ( informasi bisa dari berbagai sumber ) maka ID Program Anggota tersebut akan diblokir untuk selamanya tanpa kompensasi apapun juga.
  6. Anggota dapat bergabung lebih dari satu ID Program sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing dan dengan kesadaran diri sendiri dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga.
  7. Anggota dapat mereferensikan Program BBI-BLT ini kepada orang lain dengan tujuan utama yaitu Berdonasi untuk Diri Sendiri untuk mengenalkan dan meningkatkan bisnis, usaha, produk dan jasa orang tersebut. Jadi bukan semata-mata berdasarkan keuntungan dari segi Pemberian Penghargaan maupun potensi Penghasilan dari kegiatan Menginformasikan tersebut.
  8. Dengan system plan Informasi di Program BBI-BLT maka setiap Anggota mempunyai kesempatan untuk bisa memperoleh potensi Penghasilan yang sangat luar biasa & berbagai Hadiah tanpa di Undi dengan melakukan : Duplikasi Rumus Sukses 1 - 5 - 5 untuk Paket : BF, secara benar dan tepat yaitu Anda harus berhasil informasikan Program BBI-BLT ini kepada 5 orang dalam waktu maksimal : 5 hari. 
  9. Penerimaan Penghargaan minimal sebesar 30 % dan penerimaan Hadiah ( Kebijakan Pengelolah ) maksimal 70 % dari Total Estimasi Nilai BLT, diberikan sesuai dengan aturan Jaringan Penuh yang diberlakukan oleh Konseptor / PBB-INA. Sebagai berikut :
    1. BLT Tahap 1                  @ Rp.                  500.000,-
    2. BLT Tahap 1                  @ Rp.               5.000.000,-
    3. BLT Tahap 1                  @ Rp.             50.000.000,-
    4. BLT Tahap 1                  @ Rp.           100.000.000,-
    5. BLT Tahap 1                  @ Rp.           300.000.000,-
    6. BLT Tahap 1                  @ Rp.        1.500.000.000,-
    7. BLT Tahap 1                  @ Rp.    100.000.000.000,-
    8. BLT Tahap 1                  @ Rp.    300.000.000.000,-
    9. BLT Tahap 1                  @ Rp. 7.117.774.500.000,-
      Jumlah sampai Paket 9 @ Rp. 7.519.730.000.000,-
  10. Tidak ada pengembalian dana dengan alasan apapun juga ketika No. ID Program telah terregistrasi di website PBB-INA, walaupun Anggota belum merasa Menerima Manfaat, sebab Donasi / Sumbangan yang Anggota berikan telah Tersalurkan sesuai Program BBI-BLT ( Bina Bersama Indonesia-Bantuan Lewat Teknologi ) yang dijalankan.
  11. Dalam kondisi normal dan berjalan dengan lancar maka modal Anggota pada semua Program BBI tersebut adalah : Aman namun ada kemungkinan di saat kondisi yang diluar kendali dan kuasa PBB-INA dan KBB Kemitraan PBB-INA, maka bisa saja terjadi faktor resiko kehilangan modal (sebagian maupun keseluruhan) dikarenakan Regulasi Pemerintah RI, dsb.
  12. Dalam hal terjadi resiko kehilangan Donasi ini maka Anggota telah siap menerima dengan ikhlas dan tanpa tuntutan apapun kepada siapapun termasuk kepada Konseptor Sdr. Mufti Bone.,SH  / PBB-INA.
  13. Apabila Anggota tidak siap dan tidak berani menerima resiko kehilangan Donasi yang mungkin saja bisa terjadi maka sebaiknya Anggota TIDAK USAH mengikuti Program BBI-BLT ( Bina Bersama Indonesia-Bantuan Lewat Teknologi ) yang di Luncurkan oleh Konseptor nya yakni : Sdr. Mufti Bone.,SH. Sekaligus Pendiri dan Presiden PBB-INA ( Perkumpulan Bina Bersama Indonesia )
  14. Tidak ada jaminan, tidak ada garansi dan tidak ada ganti rugi apapun juga terhadap resiko kehilangan Donasi yang mungkin saja terjadi kapan saja, dan Tidak ada Refund ( Pengembalian ) dana yang telah ditransfer dan sudah ter-registrasi di Program BBI-BLT ( Bina Bersama Indonesia-Bantuan Lewat Teknologi ) apapun alasannya.
  15. Anggota yang telah mengambil keputusan untuk mengikuti Program BBI-BLT ( Bina Bersama Indonesia-Bantuan Lewat Teknologi ) apapun dasar alasan, tujuan maupun motivasinya maka telah dianggap bersedia menerima segala bentuk resiko baik itu profit ( keuntungan ) maupun loss ( kehilangan Donasi )
  16. Anggota wajib memberikan informasi tentang resiko profit maupun loss dari pengelolaan dana di Program BBI-BLT ( Bina Bersama Indonesia-Bantuan Lewat Teknologi ) apabila Anggota melakukan prospekting ( ingin mengajak orang lain ) untuk mengikuti kedua Program ini.
  17. Segala hal janji-janji dan jaminan yang diberikan Anggota ke calon member dan atau Anggota lainnya baik secara tertulis maupun lisan adalah diluar tanggung jawab PBB-INA dan atau KBB.
  18. Setiap  Anggota wajib menaati dan mengikuti semua aturan platform Program BBI-BLT, baik yang sedang berjalan maupun yang akan dijalankan.
  19. Setiap Anggota harus memberikan informasi ke PBB-INA mengenai pendaftaran yang benar, lengkap dan diperbaharui saat bergabung, tetapi juga harus mengubah informasi ini setiap saat. Ini termasuk namun tidak terbatas pada nama pertama yang akurat dan nama belakang serta nomor hand phone, alamat Email utama dan nomor Rekening Bank.
  20. Anggota dilarang menggunakan alamat Email orang lain dan / atau data pribadi orang lain, apakah orang yang dikenal untuk mereka atau tidak; menggunakan nama orang lain atau identitas, penggunaan nama palsu atau menyesatkan, alamat surat, nomor selular atau alamat email untuk mengaktifkan dan atau menggunakan ID Program Anggota lainnya.
  21. Pembatalan Kemitraan dan / atau Partisipasi Anggota dalam Program BBI-BLT, baik penghentian sendiri maupun penghentian / pengakhiran dari PBB-INA akan mengakibatkan hangusnya sisa Penghargaan. Hal ini diketahui dan diterima dengan ikhlas oleh Anggota.
  22. Anggota tidak diperbolehkan membuat pernyataan palsu atau menyesatkan mengenai Program BBI-BLT, produk, maupun peluang / kesempatan / system plan nya. Pernyataan palsu termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan Penghargaan. Anggota tidak dapat mengungkapkan informasi keuangan atau kepemilikan sekitar PBB-INA tanpa persetujuan tertulis dari PBB-INA / Sdr. Mufti Bone.,SH.
  23. Anggota tidak boleh mempromosikan PBB-INA atau produknya, atau menggunakan nama PBB-INA, nama dagang, logo, atau bahan hak cipta di luar kewenangan dalam mempromosikan Program ini kecuali diizinkan secara tertulis oleh PBB-INA / Sdr. Mufti Bone.,SH. tersebut.
  24. Anggota tidak boleh salah menggambarkan program dan / atau kesempatan pada banner, tombol atau iklan teks online atau offline dan akan menjadi kebijaksanaan tunggal dari Sdr. Mufti Bone / PBB-INA apakah Anggota telah melanggar klausa ini.
  25. Anggota harus bertindak dalam itikad baik terhadap PBB-INA setiap saat. Setiap posting ke khalayak masyarakat atau ekspresi pernyataan tidak dalam itikad baik pada PBB-INA, dapat mengakibatkan penghentian Kemitraan.
  26. Anggota dengan ini menghapuskan, melepaskan, memaklumi, dan membebaskan setiap dan seluruh tuntutan yang dimiliki atau akan dimiliki  Anggota terhadap PBB-INA, badan Perkumpulannya serta Konseptor, Pendiri, Pengurus, Agen dan Perwakilannya yang terkait langsung atau tidak langsung terhadap transaksi.
  27. Anggota dengan ini menyetujui untuk menjamin dan melindungi PBB-INA dari hal-hal yang dapat merugikan PBB-INA, termasuk segala tuntutan, kerugian, kerusakan, pajak, kewajiban dan / atau biaya yang dapat disebabkan oleh PBB-INA, badan Perkumpulannya serta Konseptor, Pendiri, Pengurus, Agen dan Perwakilannya, yang timbul atau yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajibannya seperti yang dijelaskan di dalam Syarat dan Ketentuan ini.
  28. Anggota juga menyetujui untuk menjamin dan melindungi PBB-INA, badan Perkumpulannya serta Konseptor, Pendiri, Pengurus, Agen dan Perwakilannya dari tuntutan atau klaim, termasuk biaya pengacara, yang disebabkan oleh pihak ketiga yang dilakukan Anggota di Perkumpulan dan Website PBB-INA. Anggota memahami dan mengakui bahwa dengan menggunakan Website ini, Anggota bertanggung jawab penuh terhadap segala kerusakan atau kerugian yang disebabkan dari Ruang Khusus Website tersebut dan bahwa Ruang Khusus tersebut adalah tanggung jawab Anggota sepenuhnya. PBB-INA tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian langsung, tidak langsung, tidak disengaja, sebagai akibat dari ketidak mampuan Anggota menggunakan Website ini.
  29. Website dan konten daripadanya, termasuk, namun tidak terbatas pada, semua teks, ilustrasi, file, gambar, perangkat lunak, data, logo, tombol ikon, grafik, legenda, foto, resep, teknologi, musik, audio atau klip video, dan fitur interaktif (secara kolektif, "Konten Web Site") dan semua hak kekayaan intelektual yang ada padanya, dimiliki oleh PBB-INA, lisensi, atau keduanya. Selain itu, semua merek dagang, merek layanan, dan nama dagang yang mungkin muncul di Website kami dimiliki oleh Managemen PBB-INA, pemegang lisensinya, atau keduanya. Kecuali untuk hak penggunaan terbatas yang diberikan kepada Anggota dalam Ketentuan ini, Anggota tidak akan memperoleh hak, hak milik atau kepentingan atas Website atau Konten Website. Setiap hak yang tidak diberikan dalam Ketentuan ini telah secara tegas dilindungi.
  30. Anggota tidak diperbolehkan mencemarkan nama baik dan atau menjelek-jelekkan platform / system / program / komunitas / bisnis / perusahaan lainnya pada saat sebelum, sedang dan setelah mengenalkan / presentasi tentang Program BBI-BLT yang diluncurkan PBB-INA kepada orang lain.
  31. Anggota memahami dan setuju bahwa PBB-INA berhak untuk mengubah kebijakan, prosedur, Nilai Donasi, ketersediaan layanan, fasilitas, produk dan Penghargaan PBB-INA maupun semua kontent website setiap saat. Perubahan tersebut secara otomatis dimasukkan sebagai bagian dari Perjanjian serta Syarat dan Ketentuan antara PBB-INA dengan Anggota.
  32. Anggota setuju bahwa partisipasi dalam Program BBI-BLT adalah untuk kepentingan tunggal memperoleh layanan, fasilitas, produk dan jasa yang ditawarkan oleh PBB-INA dan karena itu Anggota dilarang berpartisipasi atau mendorong orang lain untuk melakukannya atas dasar hanya memperoleh penghasilan semata-mata dari PBB-INA. Dari premis ini dapat dipahami bahwa Anggota TIDAK akan mengeluarkan Dana yang ia tidak mampu untuk kehilangannya dengan asumsi bahwa akan dikembalikan.
  33. Anggota telah paham dan sanggup menerima kenyataan bahwa di dalam Berdonasi tidak ada 2 faktor yaitu laba / keuntungan / profit / keberhasilan dan rugi / loss / kegagalan dimana kedua faktor tersebut hanya ada pada Kegiatan Bisnis yang harus siap dialami / diterima oleh setiap pelakunya, sedangkan PBB-INA adalah ORMAS ( ORganisasi MASyarakat ) yang Melakukan Kegiatan SOSIAL, KEMANUSIAN & KEAGAMAAN, Sehingga siapapun yang Terpanggil untuk Berpartisipasi Menafkahkan Hartanya di jalan Allah SWT, dengan keikhlasan dan tanpa tuntutan kepada siapapun juga khususnya ke Sdr. Mufti Bone selaku Konseptor Program BBI-BLT, Pendiri & Presiden PBB-INA ( Perkumpulan Bina Bersama Indonesia )

III. Ketentuan PBB-INA.

  1. PBB-INA berhak untuk menerima dan menolak pengajuan Calon Anggota dengan alasan apapun juga dan berhak untuk tidak memberikan jawaban atas penolakan maupun penerimaan tersebut dan dalam hal ini Anggota berhak untuk menerima keputusan dengan sebaik-baiknya.
  2. PBB-INA Tidak Wajib memberikan fasilitas / layanan, jasa dan produk yang terkait dengan system yang di berlakukan kepada Anggota.
  3. PBB-INA Tidak Wajib Memberikan Penghargaan yang telah di widrawal dengan jam layanan setiap hari mulai pk. 08 – 17 WIB walau hari Minggu dan Hari Besar / Hari Raya.
  4. PBB-INA setiap hari memberikan jam layanan mulai pk. 00 – 24 WIB dan WITA kepada  Anggota, walaupun hari
    Minggu dan Hari Libur / Hari Besar.
  5. PBB-INA tidak bertanggung jawab dan tidak ada kewajiban untuk memberikan jaminan, garansi maupun ganti rugi terhadap resiko kehilangan Donasi yang mungkin saja terjadi kapan saja dalam semua Program yang dilun curkan, Segala bentuk resiko kerugian menjadi tanggung jawab masing-masing Anggota.
  6. Dari waktu ke waktu, dan dengan kebijaksanaannya sendiri, pengelola PBB-INA dapat mengimpor database PBB-INA ke program lain, menjaga silsilah saat ini. Dalam hal ini Anggota mungkin diperlukan untuk mengakui penerimaan mereka terhadap persyaratan program baru & persyaratan untuk berpartisipasi dalam program itu.  Jika mereka tidak mengakui penerimaan mereka dalam periode waktu yang ditetapkan, mereka  dapat  dikecualikan dari  partisipasi  dalam  program baru.  Sebelum  impor,  pengelola PBB-INA akan menginformasikan ke semua Anggota melalui email dan atau SMS,  WhatsApp atau sosmed lainnya.
  7. Dari waktu ke waktu PBB-INA dapat dan  diperbolehkan  mengirim  pesan email  dan atau SMS,  WhatsApp atau sosmed lainnya, menawarkan atau promosi kepada Anggota yang ada dan itu diterima dan tidak akan menganggap komunikasi atau laporan tersebut sebagai “Spam”.
  8. PBB-INA  berhak  untuk  mengakhiri  status  Keanggotaan  pada  setiap  waktu  untuk  alasan apapun dan bahwa penghentian paksa tersebut akan dibuat oleh PBB-INA dengan  kebijakannya sendiri. Setelah penghentian paksa, PBB-INA  bisa  tidak  atau  akan  memberitahukan  kepada  Anggota melalui email, chat  dan atau SMS ke No Hp terbaru yang terdaftar di PBB-INA. Dalam hal penghentian, Anggota setuju untuk segera menghentikan mewakili dia / dirinya sebagai Anggota pada Program lain yang berhubungan dengannya.
  9. PBB-INA  tidak  memberikan  jaminan  bahwa  platform  Program  BBI-BLT akan memberikan keuntungan kepada Anggota, sebab Program BBI-BLT bisa saja Tutup  dan  kembali Buka pada suatu waktu yang ditentukan oleh Sdr. Mufti Bone.,SH. / PBB-INA.
  10. PBB-INA  /  Sdr.  Mufti  Bone.,SH,  memiliki  hak  tunggal  untuk  melanjutkan maupun menghentikan Program ini sewaktu-waktu dengan alasan apapun juga dan keputusan ini merupakan  penerimaan yang  mutlak bagi seluruh Anggota  yang  secara  otomatis  mendapatkan  persetujuan  Anggota  yang  menerimanya  dengan  lapang dada, keikhlasan dan tanpa tuntutan apapun juga termasuk dalam segi hukum pidana maupun perdata.

VI. Disclaimer Agreement.

 

  1. PBB-INA tidak bertanggung jawab terhadap kewajiban-kewajiban kepada Anggota jika terjadi Force Majeur bencana alam dan kecelakaan yang tidak dapat dihindari, perlakuan pihak ketiga ( termasuk dan tidak terbatas dengan hacker, supplier, otoritas yang dimiliki oleh pemerintah, kuasi-pemerintah, supra- nasional, atau lokal ), pemberontakan, kerusuhan, keributan sipil, perang, permusuhan, operasi yang menyamai perang, keadaan darurat nasional, terorisme, pembajakan, penangkapan, pembatasan atau penahanan dari pihak berotoritas, demonstrasi atau kombinasi atau demonstrasi pekerja, epidemi, kebakaran, ledakan, badai, banjir, kekeringan, kondisi cuaca, gempa bumi, bencana alam, kecelakaan, kerusakan mekanis, kerusakan akibat software milik pihak ketiga, kegagalan atau masalah dengan pasokan utilitas publik ( termasuk listrik, telekomunikasi atau kegagalan internet ), kekurangan atau ketidakmampuan untuk memperoleh persediaan, bahan, peralatan atau transportasi "Kejadian Di Luar Kendali", terlepas dari kemungkinan bahwa situasi-situasi ini dapat diramalkan bahkan yang mengakibatkan ditutupnya PBB-INA.
  2. PBB-INA tidak bertanggung jawab terhadap janji-janji lisan maupun tertulis dari  Anggota yang tidak sesuai  dengan platform Program BBI-BLT dan kebijakan PBB-INA. Permasalahan yang timbul akibat Janji-janji tersebut adalah merupakan tanggung jawab dari Anggota yang bersangkutan.

Demikian Syarat & Ketentuan Umum ini, ditetapkan dan Berlaku secara Umum kepada : Khusus Anggota PBB-INA yang Mengikuti Program BBI-BLT dan atau Semua Program Penunjang baik yang Telah dan Akan di Luncurkan PBB-INA.

Bandung : 07 – 07 – 2017.

Penanggungjawab Tunggal 
Konseptor, Pendiri & Presiden

PBB-INA
( Perkumpulan Bina Bersama Indonesia )


T.D.T.

APW. MUH. MUFTI BONE.,SH. PGK. SPW.

MACHMUD BONE. Dg. Ma' La'bang. H. Alm.

MACHMUD BONE. Dg. Ma' La'bang. H. Alm.

SITI MAEMUNA. Dg. Ma'Intang. Alm.

SITI MAEMUNA. Dg. Ma'Intang. Alm.

SITI AMINAH ( Nenek dari Ibu )

SITI AMINAH ( Nenek dari Ibu )

SITI SUNGGU ( Sepupu Nenek )

SITI SUNGGU ( Sepupu Nenek )

KENANGAN JL. MAWAR 1

KENANGAN JL. MAWAR 1

KENANGAN JL. DAHLIA 1

KENANGAN JL. DAHLIA 1

TETTA KENA PECAHAN GURINDA, RAWAT NGINAB DI RS STELLA MARIS

TETTA KENA PECAHAN GURINDA, RAWAT NGINAB DI RS STELLA MARIS

TETTA DI TANAH SUCI

TETTA DI TANAH SUCI

Tetta, Selasa,15-08-1933 : Rabu,21-06-1989 = 55 Tahun

Tetta, Selasa,15-08-1933 : Rabu,21-06-1989 = 55 Tahun

Mama, Selasa,10-08-1937 : Jum'at,23-04-1993 = 55 Tahun

Mama, Selasa,10-08-1937 : Jum'at,23-04-1993 = 55 Tahun

MASA MUDA TETTA KU 2

MASA MUDA TETTA KU 2

MASA MUDA MAMA KU 2

MASA MUDA MAMA KU 2

01. ABD. MUIS BONE., Dg. Situju. DRS. Alm.

01. ABD. MUIS BONE., Dg. Situju. DRS. Alm.

02. ABD. MUSTARI BONE. Dg. Sitaba. H.

02. ABD. MUSTARI BONE. Dg. Sitaba. H.

03. SITI MULYANI BONE. Dg. Ma'kanang. HJ. Alm.

03. SITI MULYANI BONE. Dg. Ma'kanang. HJ. Alm.

04. SITI MULYATI BONE. Dg. Ma'kebo. HJ. Alm.

04. SITI MULYATI BONE. Dg. Ma'kebo. HJ. Alm.

05. SITI MURNIATI BONE., Dg. Ma'bau. Dra. Alm.

05. SITI MURNIATI BONE., Dg. Ma'bau. Dra. Alm.

06. ABD. MULUK BONE. Dg. Ma'tawang. Amd. Alm.

06. ABD. MULUK BONE. Dg. Ma'tawang. Amd. Alm.

07. ABD. MUSTAKIM BONE. Dg. Ma'siala. Amd. Alm.

07. ABD. MUSTAKIM BONE. Dg. Ma'siala. Amd. Alm.

08. SITI MULYAWATI BONE. Dg. Ma'sanga. Alm.

08. SITI MULYAWATI BONE. Dg. Ma'sanga. Alm.

09. ABD. MUSLIMIN BONE. Dg. Ma'limpo.

09. ABD. MUSLIMIN BONE. Dg. Ma'limpo.

10. MUH. MUFTI BONE., Dg. Ma'tutu. SH.

10. MUH. MUFTI BONE., Dg. Ma'tutu. SH.

11. ABD. MA'GALAGANG BONE. Dg. Ma'tunru.

11. ABD. MA'GALAGANG BONE. Dg. Ma'tunru.

12. SITI MASITA BONE. Dg. Sikati. S.Pd.

12. SITI MASITA BONE. Dg. Sikati. S.Pd.

13. SITI MIRAWATI BONE. Dg. Ma'sunggu.

13. SITI MIRAWATI BONE. Dg. Ma'sunggu.

14. ABD. MUSTAPA BONE. Dg. Sitori.

14. ABD. MUSTAPA BONE. Dg. Sitori.

15. SITI MARIYAM BONE. Dg. Ma'ke'nang

15. SITI MARIYAM BONE. Dg. Ma'ke'nang

IYE H. LILY & BONDA SUGI

IYE H. LILY & BONDA SUGI

BERSAMA SEPUPU KANDEA

BERSAMA SEPUPU KANDEA

ZIARA KE KUBUR ORANG TUA

ZIARA KE KUBUR ORANG TUA